KOMPAS.com – Pemerintah Filipina mengizinkan wisatawan asal Indonesia untuk mengunjungi negara tersebut tanpa karantina mulai 22 November 2021.
Mengutip Travel Daily Media, Senin (22/11/2021), hal ini lantaran Indonesia masuk dalam daftar negara hijau. Selain tanpa karantina, wisatawan asal Indonesia juga tidak diwajibkan untuk tes PCR saat kedatangan.
Meski demikian, untuk berkunjung ke Filipina tanpa karantina dan tes PCR saat kedatangan, wisatawan asal Indonesia harus sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga:
Selanjutnya, mereka perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara lain yang penduduknya diizinkan untuk berwisata ke Filipina karena masuk daftar negara hijau.
Negara-negara tersebut adalah Samoa Amerika, Bhutan, Chad, China, Komoro, Cote d’Ivoire (Ivory Coast atau Pantai Gading), Kepulauan Falkland (Malvinas), Federasi Mikronesia, Guinea, dan Guinea Bisau.
Kemudian Hong Kong, India, Jepang, Kosovo, Kuwait, Kyrgyzstan, Malawi, Mali, Kepulauan Marshall, Montserrat, Maroko, Namibia, Nigeria, Kepulauan Mariana Utara, Oman, Pakistan, Palau, Paraguay, Rwanda, Saint-Barthelemy, serta Kepulauan Saint Pierre dan Miquelon.