Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata

Kompas.com - 22/11/2021, 21:31 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Kabupaten/kota penerima bantuan

Terdapat 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.

Berikut daftarnya berdasarkan laman BPUP:

Kepulauan Riau

  • Kota Batam
  • Kota Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kabupaten Lingga

Bali

  • Kabupaten Badung 
  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli

Baca juga: Biro Perjalanan Wisata Butuh Bantuan Pemerintah untuk Bangkit

DKI Jakarta

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kabupaten Kepulauan Seribu

Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bandung

Sumatera Utara

  • Kota Medan

Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sidoarjo

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Targetkan 1.000 Penerima

Jawa Tengah

  • Kota Semarang

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Baca juga: Baju Adat Gorontalo, Pakaian Menparekraf Sandiaga saat Penyerahan Bantuan Kemenparekraf

Lampung

  • Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com