Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata Saat PPKM Level 3 Nataru, Pesta Perayaan dan Pawai Dilarang

Kompas.com - 23/11/2021, 17:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun kebijakan diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Penerapan aturan itu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: 

Ilustrasi malShutterstock Ilustrasi mal

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (22/11/2021) ini juga mengatur industri pariwisata yakni sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):

  • Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.
  • Menerapkan pengaturan ganjil-genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan namun lebih ketat.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal.
  • Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan memasuki kawasan wisata termasuk mal.
  • Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
  • Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.
  • Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19, dibatasi.
  • Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  • Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  • Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup, dilarang untuk menghindari kerumunan.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Kuota kunjungan maksimal 50 persen.
  • Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com