Mengutip Kompas.com, Sabtu (30/10/2021), syarat umrah terbaru mewajibkan jemaah untuk dites PCR 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penerima vaksin Sinovac juga wajib dikarantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.
Adapun syarat karantina yang sebelumnya adalah karantina 14 hari di negara ketiga sudah dihapus, mengutip situs resmi Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Derita Karantina Jamaah Haji Masa Lampau di Pulau Cipir
Sebagai gantinya, seluruh calon jemaah harus sudah divaksin dosis lengkap untuk jenis Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.
Penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm yang telah divaksin lengkap harus menerima vaksin booster. Kompas.com memberitakan, penerima jenis vaksin ini wajib dikarantina selama lima hari di Arab Saudi.
Baca juga: Cerita soal Kurma, dari Oleh-oleh Haji sampai Suguhan Raja...
CEO dan Co-Founder Umroh.com Ridho Irawan juga mengatakan hal yang sama. Melansir Kompas.com, Minggu (14/11/2021),
Ridho menuturkan, syarat dari kerajaan Arab Saudi yang memberatkan akan berdampak pada biaya umrah terbaru.
“Jadi kalau biaya umrah sebelum pandemi adalah di kisaran Rp 20 juta-Rp 25 juta maka estimasinya akan naik menjadi Rp 30 juta-Rp 35 juta,” ujar Ridho.
Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif juga memperkirakan bahwa biaya umrah terbau akan naik.
Menurut perhitungan pihak Artha, kenaikan setidaknya akan mencapai Rp 10 juta karena ada syarat karantina dan tes PCR.
Pada Selasa (9/11/2021), Kontan memberitakan bahwa Kemenag tengah menyiapkan penyesuaian biaya umrah.
“Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi terbaru,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, Selasa.
Baca juga: Alasan Jemaah Umrah Asal Indonesia Disukai Masyarakat Arab Saudi
Untuk saat ini, Nur menegaskan bahwa belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah. Biaya masih mengacu pada Keputusan Menag Nomor 777 Tahun 2020. Dalam aturan itu, harga referensi biaya perjalanan umrah adalah Rp 26 juta per orang.
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur juga menyatakan hal yang sama dengan Nur bahwa harga referensi biaya umrah masih mengacu pada aturan lama.
“Apakah masih ada tambahan lagi? Kami masih menunggu kepastian final ketentuannya,” pungkas Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.