KOMPAS.com – Inggris Raya akan wajibkan karantina mandiri untuk seluruh kedatangan karena varian baru Covid-19 Omicron.
Melansir Simple Flying, Sabtu (27/11/2021), semua kedatangan wajib karantina mandiri sambil menunggu tes PCR dalam waktu dua hari setelah kedatangan, terlepas dari status vaksinasi Covid-19 mereka.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan pada Sabtu, aturan akan diterapkan untuk mengantisipasi munculnya varian itu dari para penumpang yang tiba di Inggris Raya.
Adapun varian Omicron ini pertama kali muncul di selatan benua Afrika pada akhir November 2021. Varian ini membuat khawatir para ahli di dunia.
Baca juga:
Berdasarkan susunan genetiknya, varian Covid-19 Omicron dapat menangkis kekebalan dari vaksin Covid-19. Hal itu memunculkan banyak larangan perjalanan yang dikeluarkan selama 72 jam terakhir.
Dengan kasus varian yang bermunculan di negara-negara di seluruh dunia, sejumlah negara telah mengambil tindakan cepat. Misalnya adalah Belgia, Jerman, Hong Kong, Israel, dan Inggris Raya.
Selain mewajibkan karantina mandiri untuk seluruh kedatangan, Inggris Raya juga telah melarang penerbangan dari selatan Afrika. Kebijakan diterapkan hingga Inggris Raya dapat menjalankan kembali sistem karantina hotel mereka.
Kemudian, sebanyak 10 negara masuk kembali ke daftar negara merah. Artinya, penerbangan dari negara dalam daftar itu akan dibatasi hanya untuk warga Inggris Raya Saja. Mereka juga wajib karantina 10 hari.
Terkait wajib karantina yang digaungkan Johnson, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut kapan aturan mulai efektif.