Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival Dinilai Percepat Proses Pengajuan Visa Turis Asing

Kompas.com - 29/11/2021, 13:19 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) sempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Surat tertanggal 22 November 2021 ini menyampaikan empat poin penting terkait pembukaan kembali Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Salah satu poin dalam surat itu membahas tentang kebijakan visa. Wisman bisa berkunjung dengan visa wisata dalam kategori B221A jika pengajuannya melalui agen visa.

Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo menjelaskan, hal ini cukup rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemanfaatan layanan Visa on Arrival (VOA).

“Lama waktu pengurusan visa tergantung komunikasi antara calon turis dengan tour wholesaler, tour operator dengan biro perjalanan wisata, atau agen visa,” ujar Paul, Minggu (28/11/2021).

Baca juga:

Selain itu, lama waktu pengurusan visa wisata juga tergantung dari komunikasi antara biro perjalanan wisata atau agen visa dengan Kantor Imigrasi. Hal ini lantaran seluruh prosesnya dilakukan secara daring.

Menurut Paul, jika calon wisman yang meminta untuk diurusi visanya berjumlah satu atau lima orang, hal itu masih memungkinkan dilakukan dalam satu hari.

“Bagaimana kalau jumlahnya 100 orang, atau 1.000 orang meminta pada hari yang sama? Saya kira tidak mudah untuk melayani dengan cara ini. Jadi, waktunya pasti akan lebih lama dibandingkan dengan VOA,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Indonesia masih menutup layanan VOA hingga informasi lebih lanjut.

Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia Ilustrasi Bali - Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali.

Seputar pengajuan visa wisata

Paul mengatakan bahwa wisman “dimiliki” oleh tour wholesaler atau tour operator. Sehingga, mereka akan menghubungi salah satu dari dua pihak itu untuk mengurus visa.

Selanjutnya, baik itu tour wholesaler maupun tour operator, mereka akan meneruskan pengajuan visa kepada biro perjalanan wisata.

“Semua data diri diserahkan kepada biro perjalanan wisata atau agen visa. Keduanya akan mengisi form lamaran visa. Kalau data kurang, akan terjadi permintaan bolak-balik antara si calon wisman,” ujar Paul.

Untuk biaya pengajuan visa, dia menuturkan bahwa hal itu sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam situs itu dikatakan bahwa biaya pengajuan visa adalah Rp 200.000 untuk biaya persetujuan visa (telex), dan 50 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 716.137 untuk biaya visa. Dua nominal ini diperlukan untuk mengurus satu visa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com