Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Nataru, Wajib Bawa SKM

Kompas.com - 30/11/2021, 12:23 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat yang hendak bepergian selama PPKM Level 3 yang diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM).

Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), kebijakan ini diwajibkan oleh kepolisian bagi pengendara yang akan pergi ke luar kota. SKM akan diperiksa di posko PPKM.

“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Adapun posko itu akan disebar di sejumlah akses masuk wilayah, mengutip Kompas.com, Jumat. Misalnya di pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.

Baca juga:

Jika kedapatan tidak membawa SKM, petugas yang berjaga akan melakukan tes rapid antigen secara gratis.

Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR. Apabila dinyatakan positif, mereka akan dievakuasi ke tempat isolasi.

“Kalau misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Dedi.

Meski PPKM Level 3 periode Nataru baru diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember, namun aturan perjalanan ini sudah diterapkan pada 20 Desember dalam rangka Operasi Lilin.

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Sebagai informasi, Operasi Lilin dilakukan guna menindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan perjalanan lain yang perlu diperhatikan

Selain wajib mengurus dan membawa SKM, Dedi mengungkapkan bahwa ada sejumlah regulasi lain untuk masyarakat yang ingin ke luar kota dengan transportasi umum atau pribadi.

Baca juga:

Salah satunya adalah wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19. Jika masyarakat tidak bisa menunjukkannya, mereka tidak akan dilayani saat membeli tiket transportasi umum.

Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” tutur Dedi.

“Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dua. Kalau misalnya dia (masyarakat) belum vaksin dosis satu dan dua, dia tidak akan dilayani,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com