KOMPAS.com - Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.
Aturan tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga:
Addendum tersebut berisi perubahan dari SE Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (29/11/2021). Durasi karantina dalam SE tersebut sebelumnya adalah tujuh hari.
Menurut Kompas.com, Jumat, Addendum yang diteken pada 2 Desember ini merupakan tindak lanjut perkembangan persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah negara.
Selain karantina 10x24 jam, berikut aturan lain untuk pelaku perjalanan internasional yang diatur oleh Addendum SE Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tersebut:
Sebagai informasi, menurut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 14x24 jam.
Baca juga:
Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.