Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember

Kompas.com - 03/12/2021, 19:14 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.

Aturan tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca juga:

Addendum tersebut berisi perubahan dari SE Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (29/11/2021). Durasi karantina dalam SE tersebut sebelumnya adalah tujuh hari.

Menurut Kompas.com, Jumat, Addendum yang diteken pada 2 Desember ini merupakan tindak lanjut perkembangan persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah negara. 

Selain karantina 10x24 jam, berikut aturan lain untuk pelaku perjalanan internasional yang diatur oleh Addendum SE Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tersebut:

  • WNA dan WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
  • WNA dan WNI wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-9 untuk mereka yang wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
  • Untuk pelaku perjalanan internasional yang karantina selama 14x24 jam, maka mereka wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-13. 

Sebagai informasi, menurut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 14x24 jam. 

Baca juga:

Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. 

Sementara WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com