Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal

Kompas.com - 07/12/2021, 09:16 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

“Akan ada revisi pada Instriksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya,” kata Luhut dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

1. Sebab PPKM Level 3 serentak saat Nataru batal

Saat periode libur Nataru, pemerintah tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun, tetap ada pengetatan.

Kompas.com memberitakan, Luhut mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik secara signifikan.

Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali

Adapun capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 hampir 56 persen.

Selain itu, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2.

2. Tetap ada pengetatan bagi pelaku perjalanan

Meski kebijakan PPKM Level 3 serentak batal, tetap akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.

Ilustrasi Bandara Selama Pandemi DOK.Freepik Ilustrasi Bandara Selama Pandemi DOK.Freepik

Akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Bagi orang dewasa yang belum divaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan bepergian.

Baca juga: 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap

Kemudian untuk anak-anak, mereka boleh melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau 1 x 24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

4. Perayaan tahun baru dilarang

Selain pengetatan perjalanan, pemerintah juga melarang semua jenis perayaan menyambut tahun baru.

Suasana saat kembang api menghiasi jembatan Pasupati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2020). Perayaan pesta kembang api di seluruh kota Bandung menandakan pergantian tahun 2019 ke 2020.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Suasana saat kembang api menghiasi jembatan Pasupati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2020). Perayaan pesta kembang api di seluruh kota Bandung menandakan pergantian tahun 2019 ke 2020.

Larangan berlalu di mana saja, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

5. Kerumunan paling banyak 50 orang

Pemerintah turut membatasi jumlah kerumunan yang diizinkan saat libur Nataru, yakni maksimal 50 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com