“Disiplin penggunaan PaduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.
Sebelum diputuskan batal, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada periode Nataru.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2021), PPKM Level 3 serentak akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Libur Nataru, Wisata Gunung Pandan di Aceh Tamiang Tutup
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kebijakan PPKM Level 3 serentak itu dilakukan untuk menghambat penyebaran kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.