KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
“Akan ada revisi pada Instriksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya,” kata Luhut dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Saat periode libur Nataru, pemerintah tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun, tetap ada pengetatan.
Kompas.com memberitakan, Luhut mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik secara signifikan.
Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali
Adapun capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 hampir 56 persen.
Selain itu, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2.
Meski kebijakan PPKM Level 3 serentak batal, tetap akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.
Akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Bagi orang dewasa yang belum divaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan bepergian.
Baca juga: 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap
Kemudian untuk anak-anak, mereka boleh melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau 1 x 24 jam untuk perjalanan darat dan laut.
Selain pengetatan perjalanan, pemerintah juga melarang semua jenis perayaan menyambut tahun baru.
Larangan berlalu di mana saja, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Pemerintah turut membatasi jumlah kerumunan yang diizinkan saat libur Nataru, yakni maksimal 50 orang.
“Disiplin penggunaan PaduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.
Sebelum diputuskan batal, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada periode Nataru.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2021), PPKM Level 3 serentak akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Libur Nataru, Wisata Gunung Pandan di Aceh Tamiang Tutup
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kebijakan PPKM Level 3 serentak itu dilakukan untuk menghambat penyebaran kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.