Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Perketat Kedatangan Internasional, Antisipasi Varian Omicron

Kompas.com - 07/12/2021, 14:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Peraturan kedatangan internasional yang diperketat

Bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, mereka wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam dan melakukan tes RT-PCR saat datang.

Lalu, harus melakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina berdurasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, mereka wajib melakukan karantina 14 x 24 jam serta tes RT-PCR saat kedatangan. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR yang kedua.

Baca juga: Wisata Saat Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Faik Fahmi.

Harapannya, langkah pengetatan yang dilakukan dapat mendukung upaya pemerintah untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com