Bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, mereka wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam dan melakukan tes RT-PCR saat datang.
Lalu, harus melakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina berdurasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, mereka wajib melakukan karantina 14 x 24 jam serta tes RT-PCR saat kedatangan. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR yang kedua.
Baca juga: Wisata Saat Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Faik Fahmi.
Harapannya, langkah pengetatan yang dilakukan dapat mendukung upaya pemerintah untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.