YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana melakukan pemeriksaan surat syarat perjalanan, di antaranya hasil negatif antigen dan sertifikat vaksin Covid-19, pada pengunjung di kawasan Malioboro.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan di jalan-jalan menuju kawasan Malioboro karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Yang bisa kita lakukan adalah terhadap pengunjung yang ada di Malioboro bukan yang di kendaraan. Nanti kami periksa secara acak. Nah, kalau enggak punya dokumen kesehatan ya nanti kita minta keluar dari Malioboro," kata Noviar saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Terkait pemeriksan di check point atau perbatasan, dia menegaskan akan tetap dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Menurutnya, walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditiadakan saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), pembatasan tetap boleh dilakukan.
"Aturan itu tidak PPKM Level 3 tapi PPKM Nataru. Tidak ada penyekatan, adanya pembatasan istilahnya saja yang beda. Di perbatasan tetap kita lakukan untuk melakukan pemeriksaan, jadi tidak ada penyekatan adanya pembatasan, tidak ada check point adanya pemeriksaan," jelas Noviar.
Baca juga: Kawasan Malioboro Yogyakarta Tidak Menerapkan Penyekatan saat Nataru
Dalam melakukan pemeriksaan ini, Satpol PP DIY akan menerjunkan sebanyak 500 personel. Selain melakukan pembatasan di perbatasan, mereka juga akan melakukan pemeriksaan di area-area publik, seperti tempat wisata.
"Kami akan menempatkan personel, personel perbatasan tiga regu, lalu tiga regu lagi mobile untuk memeriksa fasilitas umum dan kerumunan, juga seni budaya dan olahraga yang memang tidak diperkenankan selama periode itu. Juga obyek wisata. Jadi yang kami periksa nanti terkait dengan antigen dan vaksin," kata dia.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Angkutan Kota dari Bandung ke Yogyakarta
Pemeriksaan nantinya bersifat acak atau random. Jika pemeriksaan dilakukan secara keseluruhan dapat berpotensi menyebabkan kemacetan.
"Tidak semua mobil kita periksa, random saja. Kalau kita periksa semua nanti terjadi kemacetan. Kita periksa nanti dari Dishub (Dinas Perhubungan) akan siapkan nakes (tenaga kesehatan) dari puskesmas untuk menyiapkan vaksin dan antigen," ujar dia.
Asisten Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Pemerintah dan Administrasi Umum, Sumadi, mengatakan bahwa ia mewakili Gubernur DIY saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa aturan terkait Nataru.
"Dismapaikan level-level enggak ada di Jawa dan Bali sudah stabil walaupun ada kasus, enggak tinggi (covid)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/12/2021).
Sumadi menambahkan, menjelang Nataru nanti tidak diperbolehkan melakukan penyekatan antarwilayah. Tetapi tetap dilakukan pembatasan di ruang-ruang publik, seperti di destinasi-destinasi wisata.
"Tidak ada penyekatan di antarwilayah tetapi dibolehkan pembatasan di ruang publik di tempat-tempat wisata masih boleh. Kita bisa melakukan random sampling tetapi tidak boleh di check point. Hanya terbatas random sampling," kata dia.
Baca juga:
Lanjut Sumadi, dalam rapat tersebut pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 hingga ke tingkat terendah, yakni di tingkat RT dan RW.
"Arahan Mendagri adalah pertama masih tetap mengaktifkan kembali Satgas Covid yang ada sekarang untuk persiapan Nataru bahkan minta sampai RT dan RW," ucap dia.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk melakukan percepatan vaksinasi karena hingga saat ini yang sudah mencapai 70 persen baru 11 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.
Sedangkan di DIY sendiri, vaksinasi sudah lebih dari 70 persen. Untuk vaksin dosis pertama di DIY sudah mencapai 97,18 persen dosis kedua sudah mencapai 85,75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.