KOMPAS.com - Negara-negara Uni Eropa menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata seiring munculnya laporan varian Covid-19 Omicron dari beberapa negara.
Perancis, salah satunya, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk wisatawan asing akibat varian tersebut.
Perancis akan mewajibkan semua wisatawan asing untuk memberikan bukti negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen yang dilakukan dalam kurun waktu 48 jam dari rencana kedatangan.
Selain itu, mereka juga wajib menyertakan bukti vaksinasi Covid-19.
"Kami semakin khawatir dari hari ke hari. Kami tidak panik, namun kami harus sangat berhati-hati," kata Juru Bicara Pemerintah Perancis, Gabriel Atta, dikutip dari Travel + Leisure, Selasa (7/12/2021).
Perubahan pembatasan ini terjadi saat beberapa negara di dunia mengevaluasi kembali prosedur masuk pelaku perjalanan internasional, terkait dengan kemunculan Omicron.
Selain cepat menular, varian ini memiliki beberapa mutasi yang dikhawatirkan para ilmuwan dapat berdampak pada kemanjuran vaksin COVID-19 saat ini, seperti dalam laporan dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Baca juga:
Kebijakan ini juga berlaku untuk para wisatawan asing yang berasal dari negara-negara Uni Eropa.
Wisatawan yang ingin berkunjung ke Perancis harus menyertakan hasil negatif COVID-19 dalam kurun waktu 24 jam.
Mulai 15 Desember 2021, Perancis juga akan mewajibkan siapapun yang telah menerima vaksin Janssen (Johnson & Johnson) dengan dosis satu kali, untuk membuktikan bahwa mereka juga telah menerima booster.
Hal ini menjadikan Perancis sebagai salah satu di antara 56 negara yang membatasi perjalanan dari dan ke beberapa negara di Afrika guna membatasi penyebaran varian baru tersebut.
Tak hanya Perancis, Jerman juga telah menerapkan lockdown untuk warga yang belum memperoleh vaksinasi sejak 3 Desember 2021, sementara Austria menerapkan lockdown total.
Sebelum varian baru Omicron meluas, Kementerian untuk Eropa dan Luar Negeri Perancis telah menerapkan sistem khusus untuk membuat wisatawan asing, yang telah bervaksin dengan jenis yang disetujui oleh Badan Obat-obatan Eropa (EMA) atau yang setara, untuk memperoleh sertifikat COVID yang berlaku di negara tersebut.
Melansir dari laman resmi Pemerintah Perancis, vaksin yang disetujui adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Janssen (Johnson & Johnson).
Hingga Senin (9/7/2021), wisatawan asing dapat mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat COVID.
Baca juga: 6 Keindahan Kota Paris, Domisili Baru Lionel Messi
Untuk meminta kode QR, cukup mengirimkan email kepada kementerian terkait dengan bukti vaksinasi, dokumen identitas, formulir aplikasi yang dapat diunduh, dan tiket pesawat.
Selain itu, sejak bulan Juli, Perancis "Pass Sanitaire" telah menjadi syarat wajib masuk ke bioskop, museum, dan tempat wisata lainnya di Prancis.
Lalu, seperti dilaporkan Kompas.com, Selasa (13/7/2021), pada 9 Agustus 2021, dokumen tersebut juga digunakan untuk mengakses kafe, restoran, penerbangan domestik, kereta api, dan sebagian besar tempat di dalam ruangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.