KOMPAS.com - Inggris telah memperketat syarat perjalanan internasional untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron. Aturan baru ini berlaku sejak Selasa (7/12/2021).
Meski sudah vaksin, setiap turis asing berusia 12 tahun ke atas diharuskan mengikuti tes pra-keberangkatan (PCR) maksimal 48 jam sebelum berangkat, mengutip dari Gov.uk.
Tes PCR dapat dilakukan di negara asal tempat wisatawan memulai perjalanan, atau di negara lain yang termasuk ke dalam perjalanan menuju ke Inggris.
Baca juga: Inggris Raya Wajibkan Karantina Mandiri untuk Semua Kedatangan
Setelah tiba di Inggris, turis asing memiliki waktu dua hari untuk mengikuti tes PCR. Sambil menunggu hasil tes keluar, mereka wajib untuk melakukan isolasi mandiri,sampai hasilnya dinyatakan negatif.
Selain aturan untuk tes PCR, setiap wisatawan harus mengisi formulir passenger locator yang diisi tidak lebih dari 48 jam sebelum perjalanan.
Adapun kartu digital Covid yang menunjukkan status vaksinasi turis asing sudah tersedia di Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
Hasil tes bisa berupa dokumen cetak, email, atau teks di ponsel yang tertulis dalam bahasa Inggris, Perancis, atau Spanyol.
Baca juga: Inggris Raya Luncurkan Paspor Vaksin untuk Perjalanan Internasional
Jika hasil tes positif, mereka harus mengikuti peraturan setempat yang berlaku di negara asal dan tidak bisa bepergian ke Inggris Raya.
Selain aturan baru terkait tes PCR, Inggris juga merilis pernyataan penambahan Nigeria ke dalam daftar merah (red list).
Selain Nigeria, negara lain yang termasuk dalam daftar ini adalah Afrika Selatan, Namibia, Zimbabwe, Botswana, Lesotho, Eswatini, Angola, Mozambique, Malawi, dan Zambia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.