KOMPAS.com - Pada Minggu (5/12/2021), Jepang kembali menambahkan 4 negara baru yang masuk dalam aturan ketat karantina.
Keempat negara tersebut adalah India, Yunani, Rumania, dan 4 negara bagian di Amerika Serikat, yakni Colorado, Minnesota, Hawaii, dan New York.
Nantinya, warga negara Jepang dan penduduk asing yang kembali dari negara-negara tersebut akan dikenakan persyaratan karantina lebih ketat, sebagai upaya pencegahan varian baru Covid-19 Omicron.
Melansir Japan Times, Sabtu (4/12/2021), disebutkan bahwa para pelaku perjalanan internasional dari keempat negara itu menjalani karantina selama tiga hari dari masa karantina dua minggunya di fasilitas yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca juga:
Perluasan daftar negara tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno pada Jumat (3/12/2021) setelah gugus tugas pemerintah membuat keputusan karena meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi varian Omicron secara global.
Daftar karantina wajib tiga hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah sudah mencakup negara-negara, seperti Austria, Ekuador, dan Perancis.
Belasan negara lain juga masuk dalam persyaratan karantina yang lebih ketat, mewajibkan seluruh pendatang dari negara tersebut melakukan karantina selama 10 hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, kasus Omicron pertama di Jepang dilaporkan terdeteksi pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Baca juga: Pesawat Bertema Anime Demon Slayer Akan Terbang di Jepang
Kasus ini telah mendorong Jepang untuk menolak seluruh kedatangan orang asing, termasuk penduduk dengan visa jangka panjang yang baru-baru ini berkunjung ke salah satu dari 10 negara Afrika dengan kemungkinan memiliki infeksi dari varian Omicron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.