Adanya pandemi ini, WHO akan terus memantau perjalanan internasional sekaligus mengawasi peraturan yang diterapkan masing-masing negara.
Negara-negara harus terus berbagi data mengenai kesehatan masyarakat dan informasi ilmiah yang relevan untuk tindakan kesehatan tambahan dengan WHO berdasarkan ketentuan Pasal 43 IHR (2005).
Baca juga: Jepang Larang Kedatangan Turis Asing untuk Cegah Varian Omicron
Beberapa perjalanan penting yang perlu diprioritaskan, antara lain misi darurat dan kemanusiaan, juga perjalanan personel penting, termasuk repatriasi dan pengangkutan kargo perbekalan.
Masyarakat yang akan berpergian harus tetap waspada terhadap gejala Covid-19 dan diharuskan vaksin sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Filipina Larang Kedatangan Turis Asing Bervaksin, Cegah Varian Omicron
Protokol kesehatan (prokes) harus terus ditaati tanpa memandang status sosial, termasuk penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Orang yang sakit dan berisiko terkena penyakit parah, termasuk usia di atas 60 tahun disarankan menunda perjalanan lebih dulu demi menghindari penularan.
Baca juga: Jepang Hentikan Semua Reservasi Penerbangan, Antisipasi Varian Covid-19 Omicron