Kompas.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 atau Omicron sebagai varian yang menjadi perhatian (VOC).
Adanya varian baru dari Covid ini membuat sejumlah negara memberlakukan larangan perjalanan internasional dari Afrika Selatan dan negara-negara lainnya.
WHO menyebutkan, varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi yang beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal menunjukkan varian ini peningkatan risiko infeksi ulang daripada varian lainnya.
Baca juga: Masa Karantina 10 Hari untuk Antisipasi Omicron dan Turis Indonesia ke Luar Negeri
Hingga saat ini, WHO memantau dengan cermat penyebaran varian Omicron. Penelitian sedang berlangsung untuk memahami lebih lanjut tentang mutasinya serta dampak terhadap penularan, virulensi, diagnostik, terapi, dan vaksin.
Saat penelitian ilmiah sedang dilakukan untuk memahami bagaimana varian baru ini menginfeksi, WHO pada Rabu (8/12/2021) menyarankan sejumlah cara berikut ini agar penularan Omicron bisa dicegah:
Negara-negara di dunia harus terus menerapkan perlindungan atas penularan varian baru bersasarkan rekomendasi sementara dan terbaru dari Direktur Jenderal WHO pada 26 Oktober 2021.
Baca juga: Indonesia Perketat Kedatangan Internasional, Antisipasi Varian Omicron
Peraturan dari Komite Darurat ke-9 untuk Covid-19 juga harus dijalankan sesuai dokumen kebijakan WHO dan pertimbangan teknis untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko perjalanan internasional dalam konteks Covid-19 yang dirilis pada Juli 2021.
Otoritas nasional di negara keberangkatan, transit, dan kedatangan dapat menerapkan pendekatan mitigasi risiko berlapis untuk menunda atau mengurangi keluar-masuknya varian baru agar tidak makin menyebar.
Langkah-langkah tersebut dapat mencakup penjaringan penumpang sebelum bepergian atau pada saat kedatangan, termasuk melalui penggunaan tes Covid-19 atau penerapan karantina untuk pelancong internasional.
Baca juga: Swiss Larang Penerbangan dari 7 Negara akibat Omicron
Seluruh aturan harus diterapkan sesuai martabat wisatawan, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar, sebagaimana diuraikan dalam International Health Regulations (IHR) 2005.
Memberlakukan larangan perjalanan saja tidak akan mencegah penyebaran virus ke negara-negara lain. Hal itu malah bisa menjadikan beban untuk kehidupan dan mata pencaharian.
Jadi negara-negara disinsentif diharapkan melaporkan dan berbagi data epidemiologi dan pengurutan kasus Covid-19.
Baca juga: Indonesia Larang Kedatangan WNA dari 11 Negara akibat Varian Omicron
Semua negara juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut ditinjau dan diperbarui secara berkala ketika bukti baru tersedia tentang karakteristik epidemiologis dan klinis Omicron atau VOC lainnya.
Adanya pandemi ini, WHO akan terus memantau perjalanan internasional sekaligus mengawasi peraturan yang diterapkan masing-masing negara.
Negara-negara harus terus berbagi data mengenai kesehatan masyarakat dan informasi ilmiah yang relevan untuk tindakan kesehatan tambahan dengan WHO berdasarkan ketentuan Pasal 43 IHR (2005).
Baca juga: Jepang Larang Kedatangan Turis Asing untuk Cegah Varian Omicron
Beberapa perjalanan penting yang perlu diprioritaskan, antara lain misi darurat dan kemanusiaan, juga perjalanan personel penting, termasuk repatriasi dan pengangkutan kargo perbekalan.
Masyarakat yang akan berpergian harus tetap waspada terhadap gejala Covid-19 dan diharuskan vaksin sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Filipina Larang Kedatangan Turis Asing Bervaksin, Cegah Varian Omicron
Protokol kesehatan (prokes) harus terus ditaati tanpa memandang status sosial, termasuk penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Orang yang sakit dan berisiko terkena penyakit parah, termasuk usia di atas 60 tahun disarankan menunda perjalanan lebih dulu demi menghindari penularan.
Baca juga: Jepang Hentikan Semua Reservasi Penerbangan, Antisipasi Varian Covid-19 Omicron