Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAREKRAF

Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Memahami Hak Kekayaan Intelektual agar Karyanya Tidak Ditiru

Kompas.com - 10/12/2021, 13:14 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tak dapat dimungkiri, Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Buktinya, muncul konten-konten kreatif yang segar setiap harinya di berbagai bidang.

Ide kreatif yang berlimpah itu sebenarnya merupakan sumber daya tak terbatas batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif (ekraf), untuk sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide.

HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Disiapkan untuk Bisa Dijadikan Agunan Bank

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal sebaiknya segera didaftarkan.

“Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” kata Ari.

Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekraf. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI kemudian digunakan oleh orang lain, pemegang hak berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, dan investor.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Kunci Gerakkan Ekonomi Kreatif

Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekraf.

Sebab, dengan masifnya penggunaan media sosial, tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral. Kondisi ini berpotensi besar mengakibatkan para pelaku ekraf mengalami pencurian ide.

“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekraf. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce,” terang Ari.

Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya HKI, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Penting untuk Brand Lokal

Kemenparekraf pun selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup.

“Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar Ari.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com