Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2021, 22:14 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis


KOMPAS.com - Jumlah wisatawan di tempat wisata akan dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas total saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Persentase tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Baca juga:

Instruksi tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, serta ditandatangi pada Kamis (9/12/2021).

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, di bawah ini adalah beberapa syarat di tempat wisata saat Nataru:

  • Penerapan aturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
  • Terkait aturan di poin sebelumnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Pembatasan kapasitas jumlah wisatawan hingga 75 persen dari kapasitas total.
  • Pelarangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
  • Pengurangan penggunaan pengeras suara yang menyebabkan berkumpulnya orang-orang secara masif. 
  • Pembatasan kegiatan seni budaya yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19. 

Selain itu, seluruh alun-alun akan ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. 

wisatawan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Baca juga:

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengimbau adanya peningkatan kewaspadaan di tempat wisata, khususnya yang ada di destinasi favorit, yaitu Bali, Bandung di Jawa Barat, Bogor di Jawa Barat, Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Surabaya di Jawa Timur, Medan di Sumatera Utara, dan lainnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com