KOMPAS.com – Malaysia kembali memperbarui persyaratan pengujian Covid-19 untuk masuk ke negara tersebut bagi para pelancong internasional maupun lokal.
Adanya varian baru Omicron membuat Malaysia memperketat aturan masuk menggunakan Vaccinated Travel Lane (VTL) melalui udara dan darat.
Langkawi International Travel Bubble (LITB) dan One Stop Center (OSC) juga berlaku untuk pengunjung bisnis jangka pendek, dilansir dari The Straits Times, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Daftar Negara Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19 Menurut CDC
Secara keseluruhan orang yang masuk harus menjalani tes Covid-19 tambahan selama enam hari setelah tiba di Malaysia, persyaratan baru juga akan berlaku untuk pelancong dari Singapura.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, persyaratan itu akan berlaku sejak Rabu (8/12/2021). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, pengendalian, serta penularan dan penyebaran varian Omicron.
Berdasarkan dari prosedur yang ada pelancong VTL harus menjalani tes deteksi Covid-19 yang dikelola secara profesional pada saat kedatangan di Malaysia.
Pelancong yang datang melalui udara harus menjalani tes PCR (RT PCR). Kemudian untuk yang tiba melalui darat, mereka harus melakukan rapid test antigen (RTK-Ag).
Selain harus menjalani peraturan tersebut ada hal lain yang juga wajib dilaksanakan, yakni pelancong harus menjalani tes tambahan setelah kedatangan mereka.
Ini terdiri dari tes RTK-Ag yang dilakukan sendiri pada hari kedua, keempat dan keenam setelah kedatangan mereka, dan tes RTK-Ag yang dilakukan secara profesional pada hari ketiga dan kelima setelah tiba.
Khairy Jamaluddin menjelaskan para pelancong itu juga harus memastikan bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya dan harus menjalani tes RT-PCR 48 jam sebelum tanggal perjalanan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.