Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Malaysia Diperketat Wajib Tes Covid-19 Selama 6 Hari 

Kompas.com - 11/12/2021, 10:31 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Malaysia kembali memperbarui persyaratan pengujian Covid-19 untuk masuk ke negara tersebut bagi para pelancong internasional maupun lokal. 

Adanya varian baru Omicron membuat Malaysia memperketat aturan masuk menggunakan Vaccinated Travel Lane (VTL) melalui udara dan darat. 

Langkawi International Travel Bubble (LITB) dan One Stop Center (OSC) juga berlaku untuk pengunjung bisnis jangka pendek, dilansir dari The Straits Times, Jumat (10/12/2021). 

Baca juga: Daftar Negara Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19 Menurut CDC

Secara keseluruhan orang yang masuk harus menjalani tes Covid-19 tambahan selama enam hari setelah tiba di Malaysia, persyaratan baru juga akan berlaku untuk pelancong dari Singapura.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, persyaratan itu akan berlaku sejak Rabu (8/12/2021). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, pengendalian, serta penularan dan penyebaran varian Omicron. 

Berdasarkan dari prosedur yang ada pelancong VTL harus menjalani tes deteksi Covid-19 yang dikelola secara profesional pada saat kedatangan di Malaysia.

Pelancong yang datang melalui udara harus menjalani tes PCR (RT PCR). Kemudian untuk yang tiba melalui darat, mereka harus melakukan rapid test antigen (RTK-Ag). 

Syarat tambahan terbaru ke Malaysia

Selain harus menjalani peraturan tersebut ada hal lain yang juga wajib dilaksanakan, yakni pelancong harus menjalani tes tambahan setelah kedatangan mereka.

Kuala Lumpur dan beberapa kota lain ditempatkan di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) seiring dengan jumlah kasus dan cluster Covid-19 yang terus meningkat.AP PHOTO/VINCENT THIAN Kuala Lumpur dan beberapa kota lain ditempatkan di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) seiring dengan jumlah kasus dan cluster Covid-19 yang terus meningkat.

Ini terdiri dari tes RTK-Ag yang dilakukan sendiri pada hari kedua, keempat dan keenam setelah kedatangan mereka, dan tes RTK-Ag yang dilakukan secara profesional pada hari ketiga dan kelima setelah tiba.

Khairy Jamaluddin menjelaskan para pelancong itu juga harus memastikan bahwa mereka telah divaksinasi sepenuhnya dan harus menjalani tes RT-PCR 48 jam sebelum tanggal perjalanan mereka. 

Lebih lanjut, bagi mereka yang menggunakan LITB juga wajib menjalani tes RT-PCR setidaknya 48 jam sebelum meninggalkan pulau Langkawi.

Baca juga: 5 Cara Mencegah Penyebaran Varian Baru Covid-19 Omicron Saat Traveling

Menurut menteri kesehatan semua hasil tes harus dilaporkan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Malaysia bernama MySejahtera.

Kemudian untuk pelancong dari lima negara dengan kasus Omicron yang dilaporkan yakni Inggris, Amerika Serikat, Australia, Prancis dan Norwegia, akan diminta unyuk melakukan tes swab RT-PCR 48 jam sebelum berangkat ke Malaysia. 

Khairy Jamaluddin menambahkan, para pelancong juga akan diminta untuk menggunakan alat pelacak digital selama masa karantina wajib. 

Baca juga: Jepang Hentikan Semua Reservasi Penerbangan, Antisipasi Varian Covid-19 Omicron 

Para pelancong termasuk warga negara Malaysia dan pemegang izin kunjungan jangka panjang  yang tiba dari delapan negara di bawah larangan perjalanan sementara juga harus menggunakan alat pelacak digital di pusat-pusat isolasi selama 14 hari.

Delapan negara yang memberlakukan pembatasan perjalanan untuk sementara ini adalah Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia, Zimbabwe, dan Malawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com