KOMPAS.com – Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta dikabarkan akan tutup untuk sementara waktu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Tempat wisata Ragunan, termasuk RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) akan ditutup sementara,” kata Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengutip Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Kompas.com coba menghubungi Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang untuk mengonfirmasi kabar tersebut pada Minggu (12/12/2021).
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada kabar mengenai berita tersebut dari pihak Ragunan. Keterangan resmi yang perihal buka-tutup tempat wisata yang kerap diunggah dalam akun Instagram @ragunanzoo pun tidak ada.
Baca juga:
Kebun Binatang Ragunan dikabarkan akan tutup sementara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mencegah kerumunan.
Penutupan tidak hanya diterapkan di kebun binatang tersebut, tetapi jgua tempat wisata lain seperti Museum Basuki Abdullah di Cilandak, Jakarta Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ujang menjelaskan bahwa penutupan didasarkan pada penerapan PPKM Level 3 di Kota Jakarta.
Kendati demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Hal tersebut diumumkan oleh Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, dan sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dilakukan pada Senin (6/12/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
“Tadi di ratas diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru. Tidak ada PPKM Level 3,” ungkap Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kompas.com memberitakan, Senin, tempat wisata diizinkan untuk tetap beroperasi selama Nataru dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga:
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (12/12/2021), protokol kesehatan tentang kegiatan pariwisata sudah diturunkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Adapun Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kebijakan ini efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kegiatan pariwisata yang diatur dalam Inmendagri itu adalah sebagai berikut:
Melansir Antara, Senin (13/9/2021), kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.