Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/12/2021, 18:06 WIB

KOMPAS.comTaman Margasatwa Ragunan di Jakarta dikabarkan akan tutup untuk sementara waktu pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Tempat wisata Ragunan, termasuk RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) akan ditutup sementara,” kata Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengutip Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Kompas.com coba menghubungi Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang untuk mengonfirmasi kabar tersebut pada Minggu (12/12/2021).

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada kabar mengenai berita tersebut dari pihak Ragunan. Keterangan resmi yang perihal buka-tutup tempat wisata yang kerap diunggah dalam akun Instagram @ragunanzoo pun tidak ada.

Baca juga:

Ragunan dikabarkan tutup selama Nataru

Kebun Binatang Ragunan dikabarkan akan tutup sementara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mencegah kerumunan.

Penutupan tidak hanya diterapkan di kebun binatang tersebut, tetapi jgua tempat wisata lain seperti Museum Basuki Abdullah di Cilandak, Jakarta Selatan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ujang menjelaskan bahwa penutupan didasarkan pada penerapan PPKM Level 3 di Kota Jakarta.

Kendati demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal tersebut diumumkan oleh Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, dan sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dilakukan pada Senin (6/12/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Sejumlah pengunjung sedang menikmati suasana di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/10/2021).ANTARA/Sihol Hasugian Sejumlah pengunjung sedang menikmati suasana di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/10/2021).

“Tadi di ratas diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru. Tidak ada PPKM Level 3,” ungkap Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Kompas.com memberitakan, Senin, tempat wisata diizinkan untuk tetap beroperasi selama Nataru dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga:

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (12/12/2021), protokol kesehatan tentang kegiatan pariwisata sudah diturunkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Adapun Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kebijakan ini efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kegiatan pariwisata yang diatur dalam Inmendagri itu adalah sebagai berikut:

  • Penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata
  • Penerapan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun
  • Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk*
  • Ada pembatasan jumlah wisatawan yakni maksimal 75 persen dari kapasitas total
  • Dilarang untuk mengadakan perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup

Melansir Antara, Senin (13/9/2021), kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tempat Wisata di Mukomuko Bengkulu Tetap Buka Saat Ramadhan 2023

Tempat Wisata di Mukomuko Bengkulu Tetap Buka Saat Ramadhan 2023

Travel Update
4 Tips Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Jangan Datang Terlalu Sore

4 Tips Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Jangan Datang Terlalu Sore

Travel Tips
8 Masjid Tertua di Pulau Jawa, Ada yang Usianya 735 Tahun

8 Masjid Tertua di Pulau Jawa, Ada yang Usianya 735 Tahun

Jalan Jalan
Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Jalan Jalan
Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Jalan Jalan
Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Travel Update
Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Travel Update
Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Travel Update
15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

Jalan Jalan
Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Travel Update
4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

Travel Tips
Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Jalan Jalan
11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

Travel Update
Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Travel Update
Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+