“Tadi di rapat terbatas (ratas) diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru. Tidak ada PPKM Level 3,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga:
Lebih lanjut, tempat wisata juga diizinkan untuk tetap beroperasi selama periode itu. Hanya saja, protokol kesehatannya lebih ketat.
Salah satunya adalah hanya masyarakat yang sudah divaksin dosis lengkap saja yang boleh berwisata selama Nataru.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi saja yang diperkenankan masuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.