Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2021, 15:57 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang masih sering bermasalah.

Temuan ini didapatkan Sandiaga ketika berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan sebagai bagian dari uji coba.

"Sebagian dari temuan tersebut adalah ketidakmampuan aplikasi PeduliLindungi untuk tetap bisa menjaga kehandalannya. Beberapa kali down (tidak bisa diakses), beberapa kali jaringan juga bermasalah."

Demikian diungkapkan Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca juga:

Aplikasi yang masih sering bermasalah membuat upaya pengentian penyebaran virus Corona menjadi tidak maksimal. Terutama, jika dibarengi dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang belum tinggi dalam menggunakan aplikasi.

Bahkan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menemukan masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut di ponselnya karena sebagian penyelenggara atau pemilik destinasi wisata belum maksimal dalam mendisiplinkan aturan.

"Jadi ini merupakan satu keterikatan. Masing-masing, baik dari pengguna, penyelenggara, pemilik destinasi atau mal tersebut."

"Begitu juga kesiapan dari para petugas yang memastikan bahwa PeduliLindungi ini diaplikasikan dan diintegrasikan."

Terkait dengan kesadaran penerapan aplikasi PeduliLindungi yang semakin menurun, Kemenparekraf berupaya menggalakannya, terutama jelang momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Termasuk mengintegrasikan PeduliLindungi dengan program CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Ia juga menyinggung soal pembatasan jam operasional yang bukan merupakan solusi menekan penyebaran virus Corona, melainkan kedisiplinan semua pihak.

"Kami memandang bahwa pembatasan jam ini bukan solusi, tapi justru kepatuhan dan kedisiplinan crowd control. Nah, ini yang terus kita lakukan," tuturnya.

Adapun Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Mengutip Kompas.com (10/12/2021), Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait aktivitas di masa Nataru, termasuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, aturan perjalanan, pembatasan aktivitas masyarakat, dan lainnya.

Lebih lengkap mengenai aturan Natal dan Tahun Baru 2022 dapat dibaca pada tautan ini.

Baca juga:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com