Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Turis di Jakarta Diprediksi Naik 2-3 Kali Lipat Saat Nataru

Kompas.com - 13/12/2021, 16:37 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rata-rata kunjungan wisatawan di Jakarta diprediksi akan melonjak dua hingga tiga kali lipat saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 

"Menurut hitungan big data kami, yang paling nyata terlihat adalah wisata di Ibu Kota, seperti Ancol, Pulau Seribu, Setu Babakan, TMII (Taman Mini Indonesia Indah), dan lainnya. Rata-rata kunjungan akan meningkat 2-3 kali lipat saat libur Nataru 2022," kata Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan bahwa kebijakan wisata pada masa libur Nataru berupa pengetatan protokol kesehatan, bukan PPKM atau penyekatan. 

Pihaknya juga sudah mengantisipasi pencegahan lonjakan wisatawan pada periode tersebut. 

Baca juga:

Sandiaga mengatakan, salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menerapkan pembatasan bagi pengunjung di tempat wisata, yaitu hanya 75 persen saja.

"Berwisatalah dengan penuh tanggung jawab. Jika ada indikasi suatu destinasi penuh atau melebihi kapasitas 75 persen, sebaiknya tunda kunjungan ke destinasi tersebut. Ganti ke lain waktu saat tidak ada banyak kunjungan dari wisatawan," tegasnya. 

Sebagai bentuk pengetatan, ia juga memberikan contoh beberapa tempat wisata yang sudah menggunakan registrasi daring maupun pemesanan daring untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan, salah satunya adalah Ancol. 

Ke depannya, ia berharap tempat-tempat wisata lain juga dapat menggunakan sistem pemesanan dan reservasi online.

Aturan terbaru libur Nataru 2022

Ilustrasi wisatawan di lokasi wisata pada masa pandemi.SHUTTERSTOCK/Bagaskara Lazuardi Ilustrasi wisatawan di lokasi wisata pada masa pandemi.

Seperti dalam laporan Kompas.com, Jumat (11/12/2021) yang melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, aturan baru perjalanan libur Nataru mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Di antaranya adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) terutama di tempat-tempat ramai seperti gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga:

Mereka juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan, yaitu sudah memperoleh dua dosis vaksin dan melakukan tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam. Mereka tidak boleh bepergian jarak jauh jika belum bervaksin.

Jika terindikasi positif Covid-19, mereka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang sudah disiapkan pemerintah.

Selain kebijakan baru, dipastikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dengan pengelola serta para petugas yang berjaga di tempat wisata.

Ia melanjutkan, semua pelaksanaan ini akan melibatkan pemerintah daerah sekaligus pemangku kebijakan (stakeholders) terkait agar tidak terjadi kepadatan serta potensi yang memicu peningkatan penularan Covid-19.

Meski varian baru Omicron belum ditemukan di Indonesia, masyarakat diimbau agar terus waspada dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com