Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara

Kompas.com - 13/12/2021, 18:16 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 4. Korea Selatan

Untuk yang ingin ke Korea Selatan, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina 10 hari, terlepas dari status vaksinasi. Kebijakan ini mulai diterapkan efektif dari Jumat (3/12/2021) hingga dua minggu ke depan. 

Warga Korea Selatan atau WNA yang tinggal dalam jangka panjang akan diizinkan untuk karantina di rumah. Sementara itu, WNA yang tinggal dalam jangka pendek bisa karantina di fasilitas sementara yang ditunjuk pemerintah. 

Baca juga: Kembangkan Wellness Tourism, Yuk Kenali Rekomendasi Wisata Sehat di Korea

Korea Selatan juga memasukkan Nigeria ke daftar negara yang wajib karantina dengan pembatasan lebih ketat. Serta melarang penerbangan langsung ke dan dari Ethiopia selama dua minggu, sejak Sabtu (4/12/2021), seperti laporan Kompas.com.

5. Inggris Raya

Melansir dari laman resmi Gov.uk, sejak  7 Desember 2022, semua pengunjung internasional berusia 12 tahun ke atas harus menunjukkan bukti PCR negatif, tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.

Pengunjung yang telah divaksinasi wajib mengikuti tes PCR Covid-19 pada hari kedua kedatangan mereka.

Sambil menunggu, mereka wajib melakukan karantina mandiri sampai hasilnya keluar. Formulir passenger locator pun harus dilengkapi tidak lebih 48 jam sebelum tiba di Inggris.

Tampilan baru Big Ben di Kota London, Inggris.© Anadolu Agency/ Getty Images via Lonely Planet Tampilan baru Big Ben di Kota London, Inggris.

Bagi yang belum vaksin, mereka wajib mengikuti karantina 10 hari dan mengikuti tes PCR saat hari ke-2 dan hari ke-8. 

Khusus negara-negara Afrika Selatan yang termasuk dalam daftar merah, ada aturan tersendiri

6. Amerika Serikat

Amerika termasuk di antara banyak negara yang membatasi perjalanan pengunjung dari Afrika Selatan sejak akhir November 2022.

Ilustrasi Patung Liberty atau Liberty Statue di New York, Amerika Serikat. Dok. Shutterstock Ilustrasi Patung Liberty atau Liberty Statue di New York, Amerika Serikat.

Peraturan baru pada 6 Desember 2022 juga mengharuskan semua pengunjung, terlepas kewarganegaraan atau status vaksinasi, untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang diambil dalam satu hari keberangkatan.

Baca juga:

Para pengunjung juga wajib untuk memakai masker mereka dengan benar selama berada di pesawat, bandara, transportasi umum lain, atau di dalam ruangan. 

CDC juga telah memperluas pengawasan di empat bandara internasional di AS dalam upaya meminimalkan penyebaran Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com