KOMPAS.com – Pada musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 wisata Dieng di Kabupaten Banjarnegara tetap dibuka.
Wisata Dieng tetap dibuka dengan menerapkan berbagai peraturan tempat wisata yang sesuai dengan pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Masyarakat yang berencana berlibur di Dieng saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, wajib menaati peraturan yang berlaku.
Baca juga: Wisata Dieng Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut ini adalah syarat berwisata di Dieng saat libur Nataru:
Syarat utama bisa masuk ke tempat wisata Dieng yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Peraturan terbaru di Dieng lebih ketat daripada sebelumnya. Kini pengunjung harus memiliki kartu atau serifikat bahwa telah divaksin lengkap.
“Menunjukkan bukti vaksin ke-2,” kata Kepala Dinas Pariwisara dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Anak Gimbal Dieng yang Jalani Ruwatan Sempat Dikira Guru Tak Pernah Keramas
Bukti vaksinasi bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Cara ini adalah yang paling mudah.
Itu karena pengunjung yang sudah divaksinasi lengkap hanya tinggal melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk.
Beberapa tempat wisata di Dieng, seperti Kawah Sikidang dan Candi Arjuna sudah menyediakan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.