KOMPAS.com – Pada musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 wisata Dieng di Kabupaten Banjarnegara tetap dibuka.
Wisata Dieng tetap dibuka dengan menerapkan berbagai peraturan tempat wisata yang sesuai dengan pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Masyarakat yang berencana berlibur di Dieng saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, wajib menaati peraturan yang berlaku.
Baca juga: Wisata Dieng Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut ini adalah syarat berwisata di Dieng saat libur Nataru:
Syarat utama bisa masuk ke tempat wisata Dieng yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Peraturan terbaru di Dieng lebih ketat daripada sebelumnya. Kini pengunjung harus memiliki kartu atau serifikat bahwa telah divaksin lengkap.
“Menunjukkan bukti vaksin ke-2,” kata Kepala Dinas Pariwisara dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Anak Gimbal Dieng yang Jalani Ruwatan Sempat Dikira Guru Tak Pernah Keramas
Bukti vaksinasi bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Cara ini adalah yang paling mudah.
Itu karena pengunjung yang sudah divaksinasi lengkap hanya tinggal melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk.
Beberapa tempat wisata di Dieng, seperti Kawah Sikidang dan Candi Arjuna sudah menyediakan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk.
Dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penularan Covid1-9, pengunjung di Dieng harus mentaati aturan 5 M.
Baca juga: Itinerary Wisata dari Tol Kahyangan Sigemplong sampai Dieng
Aturan 5 M adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tahun depan juga harus ditaati.
Baca juga: Rute Menuju Tol Kahyangan Bawang-Dieng dari Kecamatan Bawang, Batang
“(Wisata Dieng) Tetap buka dengan mendasarkan pada Inmedagri 66,” jelas Agung Yusianto.
Aturan itu membatasi kapasitas tempat wisata menjadi 75 persen dari daya tampung maksimal. Jika sudah penuh, wisatawan tidak boleh memaksakan diri.
Para pengunjung yang ingin masuk Dieng tapi berasal dari luar kota wajib mengikuti pedoman yang berlaku dari pemerintah.
Bagi yang memakai transportasi umum, mereka melakukan wajib melakukan tapid test 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 6 Tips ke Tol Kahyangan Bawang-Dieng, Kendaraan Mesti Kuat Menanjak
Kemudian untuk orang-orang yang belum divaksin, termasuk dengan alasan medis, mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan lebih disarankan berada di rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.