Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 14/12/2021, 17:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut. 

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:

 

Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:

Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jumlah Turis di Tempat Wisata Dibatasi hingga 75 Persen Saat Nataru

Ilustrasi bandara - Bandara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.SHUTTERSTOCK / ADE PRASANTO Ilustrasi bandara - Bandara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Syarat Wisata ke Dieng Saat Libur Nataru, Wajib Divaksin Lengkap

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
  • Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com