KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga:
Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
Baca juga: Jumlah Turis di Tempat Wisata Dibatasi hingga 75 Persen Saat Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
Baca juga: 5 Syarat Wisata ke Dieng Saat Libur Nataru, Wajib Divaksin Lengkap
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.