Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2021, 17:05 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut. 

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:

 

Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:

Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jumlah Turis di Tempat Wisata Dibatasi hingga 75 Persen Saat Nataru

Ilustrasi bandara - Bandara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.SHUTTERSTOCK / ADE PRASANTO Ilustrasi bandara - Bandara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Syarat Wisata ke Dieng Saat Libur Nataru, Wajib Divaksin Lengkap

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
  • Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Transportasi ke Perpustakaan Nasional, Naik Transjakarta dan KRL

Rute Transportasi ke Perpustakaan Nasional, Naik Transjakarta dan KRL

Travel Tips
Pendakian Arjuno-Welirang Tutup Sementara per 27 Mei 2023, Imbas Kebakaran Hutan

Pendakian Arjuno-Welirang Tutup Sementara per 27 Mei 2023, Imbas Kebakaran Hutan

Travel Update
6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Travel Tips
Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Jalan Jalan
5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

Travel Tips
Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Travel Update
Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Travel Tips
7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

Hotel Story
Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Pengalaman Berburu Buku Murah di Big Bad Wolf 2023, Buku Impor Tak Banyak

Jalan Jalan
Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Rute ke Monumen Gempa Yogya di Bantul, Searah ke Pantai Parangtritis

Travel Tips
Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Monumen Gempa di Bantul, Pusat Gempa Yogya 17 Tahun Lalu

Jalan Jalan
Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KA Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juni 2023

Travel Update
Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Harga Tiket Masuk Farmhouse Lembang Terbaru, Jam Buka, dan Aktivitas 

Travel Update
Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Sambut Waisak 2023, Lion Air Sediakan 139.320 Kursi via Yogya dan Solo

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+