KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga:
Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:
Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Jumlah Turis di Tempat Wisata Dibatasi hingga 75 Persen Saat Nataru
SHUTTERSTOCK / ADE PRASANTO Ilustrasi bandara - Bandara Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 5 Syarat Wisata ke Dieng Saat Libur Nataru, Wajib Divaksin Lengkap
Pengecualian kartu vaksin Covid-19
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
- Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.