Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penyelenggara Jadi Peserta Umrah Perdana 23 Desember

Kompas.com - 14/12/2021, 22:51 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umrah perdana direncanakan akan dilakukan pada 23 Desember 2021.

Namun, umrah perdana rencananya belum memberangkatkan masyarakat umum, melainkan penyelenggara atau pemilik biro perjalanan umrah terlebih dahulu.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait ibadah umrah.

"Keberangkatan Umrah perdana bisa dikatakan umrah uji coba semua regulasi baru yang dikeluarkan Saudi dan Indonesia, dan semua harus dirasakan oleh penyelenggara atau owner travel," dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca juga:

Selain itu, Zaki meminta agar masyarakat tidak khawatir akan regulasi keberangkatan umrah. Sebab, segala hal telah diupayakan agar terorganisasi dengan baik, termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan.

"Tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan serta menaati aturan yang telah disepakati, masyarakat bisa melakukan ibadah umrah dengan tenang," sambungnya.

Adapun aktivitas umrah tidak berbaur dengan masyarakat Saudi Arabia karena ruang lingkup peserta umrah yang terbatas, yaitu hanya di sekitar hotel dan masjid.

Penyelenggaraan ibadah umrah tahun ini dinilai sudah cukup aman dibandingkan masa awal Pandemi Covid-19 di 2020. Sebab, saat itu belum ada vaksin dan tes PCR belum terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi. Pertambahan kasus harian pun semakin menurun.

Selain itu, vaksinasi Saudi Arabia sudah mencapai angka di atas 70 persen Herd Immunity.

Bagi masyarakat muslim yang berencana untuk umrah, biaya terbaru diperkirakan sekitar Rp 28-30 juta, di luar karantina dan tes PCR kepulangan.

"Harga referensi terbaru umrah sebesar Rp 28 juta, seperti yang disepakati oleh Kemenag dan Asosiasi," jelas Zaki.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com