KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021):
Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan RT-PCR di area stasiun belum tersedia.
Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu.
KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang Beroperasi pada Desember 2021
Penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di dalam kereta api selama masa pandemi Covid-19.
Penumpang wajib memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, atau demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga:
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @keretaapikita @kai121.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.