KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), DAMRI merilis informasi baru terkait operasional perjalanan seperti ketersediaan jadwal dan lainnya. Hal itu karena DAMRI mengikuti kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat perjalanan darat.
Syarat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
“Salah satunya mengatur batas kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, juga menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1,” kata Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono, melalui siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: DAMRI Bagikan Cashback 30 Persen, Simak Cara Dapatkannya
Disebabkan adanya pertimbangan load factor, DAMRI pun melakukan penyesuaian tarif agar penumpang tetap merasakan kualitas optimal.
Berikut beberapa trayek yang dilayani DAMRI dilengkapi tarif Nataru, di antaranya:
Jakarta-Surabaya
Jakarta-Malang
Jakarta-Wonoboso
Palembang-Jakarta
Pelembang-Lampung
Serang-Wonosobo
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.