KOMPAS.com - Jelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), DAMRI merilis informasi baru terkait operasional perjalanan seperti ketersediaan jadwal dan lainnya. Hal itu karena DAMRI mengikuti kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat perjalanan darat.
Syarat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
“Salah satunya mengatur batas kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, juga menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1,” kata Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono, melalui siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: DAMRI Bagikan Cashback 30 Persen, Simak Cara Dapatkannya
Disebabkan adanya pertimbangan load factor, DAMRI pun melakukan penyesuaian tarif agar penumpang tetap merasakan kualitas optimal.
Berikut beberapa trayek yang dilayani DAMRI dilengkapi tarif Nataru, di antaranya:
Jakarta-Surabaya
Jakarta-Malang
Jakarta-Wonoboso
Palembang-Jakarta
Pelembang-Lampung
Serang-Wonosobo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.