Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 3 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Malioboro

Kompas.com - 17/12/2021, 21:36 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah warganet tampak penasaran terkait aturan wisata di kawasan Malioboro, Yogyakarta pada malam tahun baru 2022.

Melalui akun Facebook, terlihat beberapa orang yang ingin tahu, apakah Malioboro akan dibuka saat pergantian tahun nanti.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (04/12/2021), kawasan ikonik di Yogyakarta ini ternyata tidak akan dibuka sepenuhnya untuk wisatawan pada malam tahun baru.

Berikut sejumlah aturan khusus yang akan diberlakukan oleh Polda DIY di kawasan Malioboro pada malam tahun baru yang perlu diketahui:

  • Kendaraan hanya diperbolehkan melintas

Pada malam tahun baru, kendaraan hanya boleh melintas di kawasan Malioboro.

Kendaraan-kendaraan tersebut tidak akan diizinkan parkir atau berhenti di sekitar area wisata ini.

Meskipun kendaraan tidak boleh berhenti, Polda DIY berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini, wisatawan tetap dapat menikmati kota Yogyakarta saat melintasi kawasan Malioboro.

Baca juga: Kawasan Malioboro Yogyakarta Tidak Menerapkan Penyekatan saat Nataru

  • Tidak boleh nongkrong

Biasanya Malioboro dibuka untuk kendaraan sejak pukul 18.00-22.00 WIB dan hanya pejalan kaki yang bisa melintas.

Namun, Kepala Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2021) bahwa pada malam tahun baru akan diberlakukan aturan yang berbeda. 

Pejalan kaki tidak diperkenankan lewat sehingga tidak berkumpul membentuk kerumunan.

"Ini akan kami ubah pada saat malam tahun baru. Kalau malam tahun baru seperti tahun 2020 itu kita berlakukan kendaraan melintas. Jadi tidak sempat ada orang berhenti untuk jalan kaki di sepanjang atau kongkow-kongkow di jalan malioboro," katanya.

Yulianto menyampaikan bahwa pihaknya lebih memilih untuk mengatasi kepadatan kendaraan daripada membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung.

Sebagaimana diketahui, kerumunan masyarakat berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal dan penularan Covid-19.

Baca juga: Syarat Masuk ke Malioboro dan Stasiun Tugu, Wajib Vaksin dan Pakai Masker

  • Tidak ada acara pawai pergantian tahun

Pawai atau arak-arakan biasanya dapat dilakukan, termasuk di kawasan Malioboro. Namun, aktivitas itu kini tidak diperbolehkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 62 Tahun 2021, yang menetapkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.

Aturan ini berbunyi "Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year".

Baca juga: Inmendagri Terbaru Natal-Tahun Baru, Pemerintah Larang Pawai dan Arak-arakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com