KOMPAS.com - PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan. Namun, ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dicatat agar kamu tidak lupa. Yuk, simak!
Baca juga:
Perjalanan dengan moda transportasi pesawat untuk rute domestik adalah salah satu yang harus diperhatikan.
Bagi siapa pun yang hendak melakukan perjalanan domestik selama periode Nataru, menggunakan pesawat, wajib mematuhi sejumlah aturan berikut ini.
Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.
Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.