Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2021, 13:22 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan naik kereta api (KA) selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

SE ini ditandatangani pada Sabtu (11/12/2021) dan akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menegaskan, protokol kesehatan dan mobilitas pelaku perjalanan yang naik kereta api perlu diperketat khususnya pada periode Nataru guna menekan angka kasus Covid-19.

Baca juga:

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Leveling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," jelasnya, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (20/12/2021).

Syarat naik kereta api terbaru periode Natal 2021 dan tahun baru 2022

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021, berikut syarat yang wajib ditaati oleh penumpang kereta api selama Nataru:

  • Penumpang KA antarkota yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 lengkap (dosis pertama dan kedua).
  • Penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau
  • Penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang berusia di atas 17 tahun yang tidak bervaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
  • Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
  • Penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun), serta wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun).
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Ilustrasi Kereta Api (KA) SawunggalihKOMPAS.COM/Dok PT KAI Daop 5 Purwokerto Ilustrasi Kereta Api (KA) Sawunggalih

Kapasitas penumpang kereta api

Di bawah ini adalah ketentuan mengenai kapasitas penumpang yang naik kereta api:

  • KA antarkota, maksimum 80 persen (delapan puluh persen).
  • KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen (tujuh puluh persen).
  • KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimum 45 persen.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Ubah Hari Libur Nasional

Danto juga menegaskan, protokol kesehatan mutlak dilakukan oleh penumpang KA, awak sarana, dan petugas di lapangan, ditambah lagi dengan sudah masuknya Omicron ke Indonesia.

Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck (inspeksi keselamatan) Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun, dan di rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi.

Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen

Dilaporkan ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck.

Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com