KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan naik kereta api (KA) selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE ini ditandatangani pada Sabtu (11/12/2021) dan akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menegaskan, protokol kesehatan dan mobilitas pelaku perjalanan yang naik kereta api perlu diperketat khususnya pada periode Nataru guna menekan angka kasus Covid-19.
Baca juga:
“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Leveling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," jelasnya, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (20/12/2021).
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021, berikut syarat yang wajib ditaati oleh penumpang kereta api selama Nataru:
Di bawah ini adalah ketentuan mengenai kapasitas penumpang yang naik kereta api:
Baca juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Ubah Hari Libur Nasional
Danto juga menegaskan, protokol kesehatan mutlak dilakukan oleh penumpang KA, awak sarana, dan petugas di lapangan, ditambah lagi dengan sudah masuknya Omicron ke Indonesia.
Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck (inspeksi keselamatan) Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun, dan di rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi.
Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen
Dilaporkan ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck.
Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.