Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Tes Antigen

Kompas.com - 20/12/2021, 16:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

SE tersebut diteken pada Sabtu (11/12/2021) dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Nataru:

Dalam SE Nomor 109 Tahun 2021, tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi darat wajib memenuhi sejumlah aturan:

  • Membawa kartu vaksin Covid-19 lengkap.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan di atas dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru

Syarat untuk kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan

Sementara itu, untuk setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan, wajib:

  • Membatasi kapasitas penumpang, maksimal 75 persen.
  • Menerapkan jaga jarak fisik.
  • Melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam, dan setelah debarkasi (penurunan penumpang) khusus kapal penyeberangan.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfeksi setiap 24 jam, dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, serta tempat mencuci tangan.

Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman

Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan, nantinya dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aturan tersebut dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow (perubahan arus lalu lintas), satu arah, maupun ganjil genap.

Baca juga: Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru

Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga dikecualikan dari syarat kartu vaksin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com