Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/12/2021, 16:05 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

SE tersebut diteken pada Sabtu (11/12/2021) dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Nataru:

Dalam SE Nomor 109 Tahun 2021, tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi darat wajib memenuhi sejumlah aturan:

  • Membawa kartu vaksin Covid-19 lengkap.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan di atas dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru

Syarat untuk kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan

Sementara itu, untuk setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan, wajib:

  • Membatasi kapasitas penumpang, maksimal 75 persen.
  • Menerapkan jaga jarak fisik.
  • Melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam, dan setelah debarkasi (penurunan penumpang) khusus kapal penyeberangan.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfeksi setiap 24 jam, dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, serta tempat mencuci tangan.

Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman

Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan, nantinya dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aturan tersebut dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow (perubahan arus lalu lintas), satu arah, maupun ganjil genap.

Baca juga: Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru

Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga dikecualikan dari syarat kartu vaksin. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Hotel Story
Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+