Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2021, 16:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

SE tersebut diteken pada Sabtu (11/12/2021) dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Nataru:

Dalam SE Nomor 109 Tahun 2021, tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi darat wajib memenuhi sejumlah aturan:

  • Membawa kartu vaksin Covid-19 lengkap.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan di atas dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Baca juga: Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru

Syarat untuk kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan

Sementara itu, untuk setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan, wajib:

  • Membatasi kapasitas penumpang, maksimal 75 persen.
  • Menerapkan jaga jarak fisik.
  • Melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam, dan setelah debarkasi (penurunan penumpang) khusus kapal penyeberangan.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfeksi setiap 24 jam, dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, serta tempat mencuci tangan.

Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman

Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan, nantinya dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aturan tersebut dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow (perubahan arus lalu lintas), satu arah, maupun ganjil genap.

Baca juga: Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru

Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga dikecualikan dari syarat kartu vaksin. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Diplomasi Aroma Bisa Jadi Daya Tarik Wisata Indonesia

Diplomasi Aroma Bisa Jadi Daya Tarik Wisata Indonesia

Travel Update
Merbabu Park Semarang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik 

Merbabu Park Semarang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik 

Jalan Jalan
Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi pada 22 Desember

Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi pada 22 Desember

Travel Update
Hindari Mandi Air Hangat Setelah Naik Pesawat, Ini Alasannya 

Hindari Mandi Air Hangat Setelah Naik Pesawat, Ini Alasannya 

Travel Tips
Pura Mangkunegaran Prediksi Lonjakan Pengunjung Saat Libur Akhir Tahun

Pura Mangkunegaran Prediksi Lonjakan Pengunjung Saat Libur Akhir Tahun

Travel Update
Makna Desain Pelabuhan Sanur, Punya Filosofi Masyarakat Pesisir

Makna Desain Pelabuhan Sanur, Punya Filosofi Masyarakat Pesisir

Jalan Jalan
Harga Tiket Konser di Indonesia Mahal, Ini Salah Satu Penyebabnya

Harga Tiket Konser di Indonesia Mahal, Ini Salah Satu Penyebabnya

Travel Update
Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Pemerintah Cabut Kamerun dari Subyek Calling Visa Indonesia, Apa Itu?

Travel Update
DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

DAOP 7 Madiun Siapkan Tambahan Kereta untuk 5 Rute Favorit

Travel Update
Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Sleman buat Liburan Akhir Tahun 

Itinerary
Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Masa Kampanye Tak Berpengaruh pada Reservasi Hotel di DIY

Travel Update
Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Nongkrong di Love on Top PIM 3, Gratis Nikmati Pemandangan Jakarta

Jalan Jalan
Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Indahnya Sunset Pantai Paku Mandeh di Sumbar, Hamparan Pasir Putih dan Air Jernih

Jalan Jalan
BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

BERITA FOTO: Pesona Gili Trawangan, Keindahan Sunset hingga Dunia Bawah Air

Hotel Story
Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com