Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Warga dari 13 Negara Ini Dilarang ke Indonesia

Kompas.com - 21/12/2021, 14:47 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (20/12/2021) menyampaikan, Inggris (United Kingdom), Denmark dan Norwegia masuk ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Di sisi lain, Hong Kong dikeluarkan dari daftar tersebut. Sebelumnya, ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dengan begitu, total ada 13 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

"Sudah ada 11 negara yang dilarang (masuk ke Indonesia) dan ditambah 4 negara lagi, yaitu Inggris (United Kingdom), Denmark dan juga Norwegia. Walaupun ada satu negara dikeluarkan dari daftar tersebut, yaitu Hongkong," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron

Keputusan penambahan dan pengurangan ini membuat perubahan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia, guna mencegah penyebaran varian baru Omicron.

Kini, dengan bertambahnya 3 negara tersebut, dan dikeluarkannya Hongkong dari daftar, jumlah negara larangan menjadi 13 negara.

Berikut daftarnya:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Namibia

4. Zimbabwe

5. Lesotho

6. Mozambik

7. Eswatini

8. Malawi

9. Angola

10. Zambia

11. Inggris (United Kingdom)

12. Denmark

13. Norwegia

Baca juga: Tak Usah ke Luar Negeri, Wisata di Indonesia Saja

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari Jika Omicron Meluas

Antisipasi penyebaran Omicron

Ilustrasi wisatawan.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan.

Pemerintah menyusun sejumlah langkah antisipasi menyusul masuknya varian virus Omicron ke Indonesia.

Salah satunya adalah mempertimbangkan perubahan masa karantina terpusat, dari yang semula 10 hari menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Karena sekarang sudah terpantau hampir mencapai 4.000 pelaku perjalanan ke luar negeri, baik yang keluar maupun masuk, dan pemerintah sekarang sedang mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah karantina terpusat 14 hari," ucap Sandiaga.

Pemerintah juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak pergi ke luar negeri jika tidka mendesak, termasuk untuk berlibur.

Apalagi, kasus varian Omicron di beberapa negara saat ini terus meningkat.

"Jika tidak ada keperluan mendesak dan super penting, maka rekomendasinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," tegasnya.

Adapun langkah antisipasi varian baru Omicron akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap minggunya.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com