Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/12/2021, 20:03 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyilakan Pemerintah Daerah untuk memberi sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan, khususnya selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Ketua PHRI DIY Deddy Eryono Pranowo mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran atau peringatan jika ada anggotanya yang melanggar aturan-aturan pembatasan selama periode tersebut.

"Kami akan memberikan peringatan. Kalau sanksi domain pemerintah daerah. Ketua Satgas PHRI sudah tegas mengatakan apabila ada yang melanggar akan kami berikan sanksi teguran. Tindak lanjut akan dilaporkan ke Satgas Pemerintah DIY," kata Deddy saat ditemui di Hotel Grand Zurich, Kota Yogyakarta, Rabu (22/12/2021).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama Nataru. 

Baca juga:

Ia juga menyilakan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika ada anggotanya yang melanggar.

"Enggak masalah (ditutup) kalau itu melanggar kan gitu," kata dia.

Deddy mengatakan, PHRI mmenyilakan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi karena sudah merupakan komitmen dari para anggota PHRI DIY, yang tidak menginginkan adanya penularan Covid-19 di sektor hotel dan restoran.

"Karena komitmen PHRI adalah jangan sampai ada klaster baru di hotel dan restoran dan itu sudah sepakat di semua anggota. Kalau dia melanggar dia melanggar kesepakatan kita," jelas dia.

Saat disinggung soal kemungkinan wisatawan yang memiliki suhu tinggi saat skrining kesehatan, dia menegaskan bahwa wisatawan akan langsung ditolak.

"Tidak bisa diterima, tolak. Enggak pakai masker saja kita tolak," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Travel Update
Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Travel Update
Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+