KOMPAS.com - Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu, simpanlah paspor di tempat yang aman agar tidak hilang, dan juga terhindar dari kerusakan.
Paspor yang hilang, atau rusak harus ditukar dengan yang baru, sebab kerusakan paspor akan menghilangkan keabsahan dokumen penting tersebut.
Baca juga:
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Melansir laman imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor yang rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, luntur, dan terlipat.
Kondisi seperti di atas akan membuat paspor tidak layak sebagai dokumen resmi negara, serta dapat membuat data diri pemilik paspor sulit diidentifikasi.
Jika paspor sudah rusak, atau cacat, satu-satunya cara mengatasinya adalah dengan membuat yang baru.
Apabila paspor WNI (Warga Negara Indonesia) rusak, maka pemohon wajib membayar denda senilai Rp 500.000 saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi.
Namun, denda ini dikecualikan apabila kerusakan paspor disebabkan oleh musibah.
"Kecuali keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain-lain, akan mendapatkan kebijakan nol rupiah," jelas Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Baca juga:
Jika paspor yang dimiliki masuk kategori sebagai paspor rusak, berikut cara untuk menggantinya:
Secara umum, tahapan penggantian paspor ini sama seperti pembuatan paspor baru, yakni mencakup pengecekan data, pembayaran, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
Sebagai informasi, dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.