Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 6 Langkah untuk Cek Biaya Hotel Karantina

Kompas.com - 23/12/2021, 09:28 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, seperti dikutip dari Kompas.com (22/12/2021), fasilitas karantina pemerintah di sejumlah wisma dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok WNI yang pulang ke Indonesia, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Karantina bagi tiga kelompok tersebut akan dibiayai pemerintah.

Selain tiga kelompok tersebut harus menjalani masa karantina berbayar.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, saat ini tersedia sebanyak 16.500 kamar hotel karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Dari jumlah tersebut, keterisian kamar saat ini mencapai sekitar 70 persen.

Namun, pelaku usaha perhotelan memastikan siap menambah kamar jika diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.

Biaya hotel karantina menjadi salah satu hal yang dikeluhkan oleh para pelaku perjalanan ke luar negeri.

Mengetahui cara cek biaya hotel karantina sejak awal memungkinkan kita untuk mempersiapkan dana, sekaligus memikirkannya ketika hendak merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga:

Cara cek biaya hotel karantina

Ilustrasi cek biaya karantina.UNSPLASH/NORDWOOD THEMES Ilustrasi cek biaya karantina.

Masyarakat bisa mengecek biaya hotel karantina melalui situs web yang telah disediakan, yakni quarantinehotelskajakarta.com.

Situs ini dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Mengutip Kompas.com (22/12/2021), seluruh harga dan fasilitas paket hotel karantina sudah tercantum pada situs.

Biaya hotel karantina berbeda-beda untuk setiap kamar, sesuai dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan lainnya.

Berikut cara cek biaya hotel karantina yang dapat dipraktikkan:

  • Membuka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
  • Memilih kolom "Location (lokasi)", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
  • Ketik nama hotel yang dituju pada kolom "Hotel Name (nama hotel)"
  • Memilih tanggal kedatangan pada kolom "From", lalu pilih "Search (cari)"
  • Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta fasilitas yang akan didapatkan
  • Pemesanan hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApp yang tertera pada laman D-Host atau dengan memilih "Book Now (pesan sekarang)".

Adapun saat ini hotel karantina difokuskan di kawasan Jabodetabek.

Hal ini dikarenakan bandara yang menerima maskapai asing dan pintu masuk WNI pelaku perjalanan ke luar negeri dan WNA travel corridor berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tarif lengkap untuk hotel karantina bisa dibaca pada tautan ini.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com