KOMPAS.com - Pemerintah menyusun aturan tentang aktivitas usaha dan destinasi wisata untuk periode Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat telah ditandatangani Menparekraf RI Sandiaga Uno pada 6 Desember 2021 lalu.
Lebih rinci mengenai SE Menparekraf dapat dibaca pada tautan ini.
Beberapa aturan yang perlu diperhatikan masyarakat seperti larangan penyelenggaraan acara perayaan tahun baru dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lebih rinci, berikut beberapa aturan baru tentang aktivitas makan di restoran dan rumah makan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
Melalui SE tersebut, pemerintah menyampaikan larangan mengadakan perayaan tahun baru, baik di tempat tertutup maupun terbuka.
"Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," demikian isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 Indoor dan Outdoor di Tempat Wisata
Restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
"Restoran/rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi SE tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.