Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 24 Desember-2 Januari, Waktu Makan di Tempat Maksimal 60 Menit

Kompas.com - 23/12/2021, 12:06 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun aturan tentang aktivitas usaha dan destinasi wisata untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Termasuk di dalamnya tentang operasional restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya, serta waktu makan di tempat bagi pengunjung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani Menparekraf RI Sandiaga Uno.

Lebih rinci mengenai SE Menparekraf dapat dibaca pada tautan ini.

Adapun aturan yang tertuang dalam SE tersebut mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Restoran/rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: 5 Aturan Baru Aktivitas di Mal, Restoran, hingga Bioskop untuk Nataru

SE tersebut juga mencantumkan beberapa aturan lainnya, seperti larangan acara perayaan tahun baru di tempat usaha atau destinasi wisata, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional mulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00.

Namun, restoran atau rumah makan yang melayani pesan antar diperbolehkan buka 24 jam.

"Restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian tertulis dalam SE tersebut.

SE ini diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat Inmendagri," tulis SE itu.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Tes Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com