KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) wajib membawa hasil tes RT PCR.
Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan), dan harus didampingi oleh orang tua,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga:
Adapun sejumlah ketentuan khusus dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 untuk penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun dan lainnya adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.