KOMPAS.com - Turki berencana mencabut persyaratan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke negara tersebut.
“Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terbangun sejak berabad-abad lalu dalam sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki," tulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (24/12/2021).
Keputusan pembebasan visa bagi WNI itu berdasarkan Keputusan Presiden Turki Nomor 4930 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki.
Dengan demikian, pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari persyaratan visa perjalanan mereka ke Turki untuk tujuan wisata, dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari.
Baca juga:
“Kami percaya bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara kedua negara, dan akan membantu mempromosikan kontak orang-ke-orang, serta hubungan bisnis,” tambah pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Kendati demikian, kapan kebijakan perjalanan bebas visa bagi WNI ke Turki diterapkan masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Turki.
“Kita akan menunggu komunikasi tertulis dari pihak Turki untuk menyampaikan mulai berlakunya pembebasan visa tersebut," kata Duta Besar (Dubes) RI Muhammad Iqbal, Jumat (15/10/2021), mengutip Kontan.co.id.
Sebelumnya, WNI yang ingin melakukan perjalanan dan wisata ke Turki masih harus mengurus e-visa dengan membayar tarif tertentu.
Baca juga:
Turki menawarkan beragam aktivitas wisata, di antaranya menaiki balon udara di Cappadocia, melihat flamingo di Danau Garam, berkemah, dan tidur di dalam gua.
Baru-baru ini, melansir Kompas.com pada Rabu (22/12/2021), pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah beserta keluarga juga berlibur ke Turki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.