Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina

Kompas.com - 24/12/2021, 20:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, melansir Kompas.com pada Kamis (23/12/2021), tersiar kabar wisatawan nasional yang minta dikarantina di Wisma Atlet setibanya dari luar negeri. 

Apabila merujuk ke Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, terdapat beberapa golongan yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. 

Termasuk di dalamnya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pelaku perjalanan internasionla yang di luar dari ketentuan ini, termasuk mereka dengan tujuan wisata, wajib karantina di hotel berbayar.

Baca juga: 

Terkait hal tersebut, pengamat pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari mengatakan bahwa wisatawan nasional harus siap mengikuti aturan yang ada. 

“Pertama, seharusnya ada sistem, bagaimana orang yang mau berlibur ke luar negeri. Nah, dari awal dikasih tahu, kalau Anda mampu berlibur, ya anda pulang juga bayar sendiri. Kalau tidak mau, tidak usah berangkat,” kata Azril Azahari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Ia menambahkan tentang perlunya pembuktian tertulis sebelum calon wisatawan nasional berangkat ke luar negeri. 

Misalnya, dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, bukti diketahui dan disetujui oleh wisatawan serta pemerintah.

Ilustrasi wisatawan di bandar udara.UNSPLASH/Ashim D’Silva Ilustrasi wisatawan di bandar udara.

Selain itu, ia juga membagikan pandangannya mengenai wisatawan yang ingin ke luar negeri selama pandemi Covid-19. 

Ia menyarankan mereka untuk menunda perjalanan terlebih dahulu jika tidak siap mengikuti peraturan yang berlaku.

“Boleh ke luar negeri, tapi jangan sekarang dulu kalo hanya demi wisata, tidak urgent, kan? Nanti kalau Covid-19 sudah mulai turun ya. Supaya tidak membuat transfer impor, apalagi banyak kasus Omicron ini rata-rata Orang Tanpa Gejala (OTG)," terangnya. 

“Akhirnya karena tanpa gejala, makanya ditunggu sampai 10-14 hari baru kelihatan. Itu seharusnya yang balik dari luar negeri dipantau terus selama dua bulan. Tapi siapa yang memantau?" tambahnya. 

Baca juga: Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Ini 4 Ketentuannya

Ia menyarankan pelaku perjalanan internasional untuk mendapat pemahaman. Jika sudah siap karantina di negara lain, mereka juga harus siap biaya untuk karantina di Indonesia. 

“Salah satu caranya memang harus dengan pemberitahuan atau sosialisasi menyeluruh juga. Ini seringkali tidak ada sosialisasi detail soal karantina dari pihak berwenang,” katanya. 

Azril juga menganjurkan agar sosok yang melakukan sosialisasi adalah orang yang sama. 

“Orang yang melakukan sosialisasi atau pemberitahuan ini harus satu orang yang tetap dan sama. Supaya warga juga percaya dan tidak bingung,” tambahnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com