Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Liburan ke Filipina, Ketahui 3 Fakta Penting Berikut

Kompas.com - 27/12/2021, 18:12 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Filipina belum menerima kunjungan wisatawan asing, per Desember 2021. Meski begitu, tak menutup kemungkinan kita bisa berkunjung ke negara tetangga tersebut pada 2022.

Jika berencana berkunjung ke Filipina, berikut beberapa hal yang perlu diketahui.

  • Indonesia masuk kategori hijau

Saat ini, Pemerintah Filipina membagi tiga kategori negara yang diperbolehkan berkunjung ke negaranya, yakni kategori hijau (risiko rendah), kuning (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi).

Indonesia saat ini berada pada kelompok kategori hijau.

"Indonesia, masuk dalam kategori hijau. Hanya saja, pemerintah Filipina hingga saat ini belum membuka untuk wisatawan."

"Cuma ada beberapa kategori saja yang dapat masuk ke negara Filipina, salah satunya adalah orang Indonesia yang telah menetap di Filipina," ungkap Sella Utami, Departemen Pariwisata Filipina (PDOT) perwakilan Jakarta, seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Lebih lengkap, Gugus Tugas Antar-Lembaga Filipina atau Inter Agency Task Force (IATF) merinci tentang klasifikasi tersebut, seperti dilansir CNN Filipina, Senin.

Selain Indonesia, beberapa negara lain yang masuk kategori hijau antara lain Bangladesh, Benin, Butan, Chad, Kongo, Hong Kong, Jepang, Kenya, Kuwait, Liberia, Maroko, Pakistan, Senegal, dan lainnya.

Dijelaskan bahwa terlepas dari status vaksinasi, wisatawan asing yang masuk ke dalam daftar hijau juga harus menunjukkan tes RT-PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan dari negara asal.

Wisatawan yang sudah divaksinasi penuh tetap harus menjalani karantina berbasis fasilitas dan menunjukkan RT-PCR negatif pada hari ketiga.

Setelah itu, karantina 10 hari dapat dilanjutkan di rumah.

Wisatawan yang belum divaksinasi atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama juga harus menjalani karantina di fasilitas hingga hasil RT-PCR negatif keluar pada hari ketujuh. Setelah itu, karantina 14 hari dapat dilanjutkan di rumah.

Informasi ini penting untuk diketahui, mengingat pemberlakuan karantina dalam satu negara menjadi hal yang harus diketahui oleh wisatawan ketika berkunjung.

"Selain pintu gerbang wisatawan internasional belum dibuka, pemberlakuan karantina pun menjadi salah satu alasan penting wisatawan untuk bepergian ke suatu negara. Ini penting, karena wisatawan akan merasa kurang efektif jika jumlah hari karantina lebih lama dibanding hari untuk mereka menikmati liburan," tambah Sella.

Baca juga: Filipina Larang Kedatangan Turis Asing Bervaksin, Cegah Varian Omicron

  • Destinasi wisata menarik di Filipina

Masjid pink di Mindanao, Filipina. Salah satu pulau terbesar di Filipina tersebut memiliki komunitas Muslim besar. Masjid pink di Mindanao, Filipina. Salah satu pulau terbesar di Filipina tersebut memiliki komunitas Muslim besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com