Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Kompas.com - 27/12/2021, 23:02 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat pemberlakuan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, setidaknya hingga akhir periode Natal dan Tahun Baru.

Hal itu dilakukan demi mencegah varian Omicron semakin menyebar luas.

"Pengetatan karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri akan terus diberlakukan sampai periode Nataru selesai dan akan kami tinjau ulang lagi pada setiap ratas (rapat terbatas) hari Senin."

Demikian diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Per Senin, penambahan kasus konfirmasi Covid-19 akibat penularan varian Omicron sudah mencapai 46 orang, dengan 44 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Untuk itu, tingkat kewaspadaan ditingkatkan demi mencegah penularan varian Omicron lebih meluas.

Sebab, tambah Sandiaga, varian Omicron memiliki tingkat penyebaran tujuh hingga delapan kali lebih tinggi daripada varian Delta. Meskipun, tingkat keparahannya dan kematiannya hingga saat ini diketahui lebih rendah daripada varian Delta.

"Per hari ini, (pengetatan karantina) akan tetap dan justru semakin ditingkatkan kepatuhan dari para anggota satgas, pengawas, serta petugas. Karena kita tidak ingin ada kelolosan lagi," tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengkaji jalur wisata dengan skema vaccinated travel lane (VTL), termasuk dengan memantau perkembangan kasus penyebaran varian Omicron di negara-negara yang akan bekerja sama dengan Indonesia.

"Secara spesifik memang VTL terus under review karena Omicron ternyata berhasip menembus vaksin, terutama (untuk) kasus yang ada di Indonesia."

"VTL sementara kami put on the sidelines," sambungnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kembali agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak.

"Digarisbawahi dengan tanda seru berkali-kali bahwa jangan bepergian ke luar negeri seandainya tidak memiliki keperluan yang sangat penting atau urgent," kata Sandiaga.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin juga mengungkapkan bahwa 98 persen kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron berasal dari pelaku perjalanan internasional.

Hal itu menjadi dasar dari langkah pemerintah memperketat proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.

"Kita harus melidungi 270 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya membaik, jadi tolong dipahami bahwa proses karantina dari luar negeri akan kita perketat," kata Budi dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin, seperti dikutip Kompas.com.

Demi mempercepat proses identifikasi, pemerintah berupaya menyebarkan teknologi baru untuk PCR agar mampu melakukan indikasi awal varian Omicron.

Budi mengatakan, penggunaan teknologi baru pada mesin PCR akan membuat proses identifikasi varian Omicron hanya membutuhkan waktu 4-6 jam dibandingkan mesin Whole Genome Sequencing (WGS) yang mencapai 3-5 hari.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com