Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari Afrika Selatan dan Inggris Wajib Karantina Selama 14 Hari

Kompas.com - 28/12/2021, 13:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) melakukan karantina terpusat sesuai asal negara keberangkatan.

Adapun SE tersebut adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Diseaase 2019 (Covid-19). SE tersebut efektif mulai 25 Desember 2021.

SE tersebut menyebutkan, WNI yang kembali dari 13 negara yang berisiko tinggi SARS-CoV-2 B.1.1.529 wajib menjalani karantina terpusat selama 14 hari di fasilitas karantina pemerintah. Mereka juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia. 

Melansir Kompas.com, Senin (29/11/2021), SARS-CoV-2 B.1.1.529 dikenal sebagai varian Omicron.

Sementara itu, 13 negara yang dimaksud adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Angola
  5. Zambia
  6. Zimbabwe
  7. Malawi
  8. Mozambique
  9. Namibia
  10. Eswatini
  11. Lesotho
  12. Inggris 
  13. Denmark 

Untuk WNI yang kembali dari luar negeri dan bukan berasal dari 13 negara tersebut wajib RT-PCR ulang saat kedatangan dan karantina selama 10 hari. 

Bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 10 hari, maka tes RT-PCR kedua harus dilakukan pada hari ke-9.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional yang wajib karantina selama 14 hari wajib tes RT-PCR ulang pada hari ke-13. 

Baca juga:

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

WNA dari 13 negara tersebut belum boleh masuk

Pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi WNA yang secara langsung maupun transit pernah singgah di 13 negara yang disebutkan sebelumnya. 

Kendati demikian, penutupan tersebut dikecualikan untuk WNA dengan kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal selama 14 hari di 13 negara yang telah disebutkan sebelumnya,
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,
  • Sesuai skema perjanjian, misalnya Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau
  • Mendapat izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Jenis tempat karantina 

Ilustrasi wisatawan.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan.

Tempat dan biaya karantina dibagi berdasarkan sejumlah ketentuan:

  • Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam lomba atau festival tingkat internasional, karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
  • WNI di luar kriteria yang disebutkan sebelumnya dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar perwakilan asing dan keluarga pewakilan asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. 

Tempat akomodasi karantina yang dimaksud telah mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Jika hasil tes RT-PCR saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan, untuk WNA, biaya ditanggung mandiri. 

Baca juga:

Syarat terbaru pelaku perjalanan internasional ke Indonesia

Berikut ini adalah syarat WNI dan WNA dari luar negeri yang ingin ke Indonesia:

  1. Mematuhi protokol kesehatan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara keberangkatan dalam kurun waktu 3x24 jam, serta dilampirkan saat pemeriksaan e-HAC. 
  3. Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap harus dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan WNI, maupun WNA.
  4. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital. WNI yang belum bervaksin akan divaksinasi di tempat karantinanya di Indonesia setelah hasil RT-PCR kedua negatif.
  5. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik mapun digital, ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  6. WNA yang belum bervaksin Covid-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes RT-PCR kedua negatif. 
  7. Merujuk poin sebelumnya, ketentuannya adalah WNA Berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  8. Pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. 
  9. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa menerima vaksinasi juga dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
  10. Mengenai poin di atas, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat memperoleh vaksin Covid-19. 
  11. WNI dan WNA yang wajib karantina terpusat dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.
  12. Apabila hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan dan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
  13. Jika hasil tes RT-PCR kedua positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Untuk WNA, biaya ditanggung mandiri. 

Jika pelaku perjalanan internasional ingin tes pembanding RT-PCR, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Kesehatan Pleabuhan atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Tes pembanding RT-PCR dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) di Jakarta Timur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com