Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Wisata ke Gunung Bromo Saat Libur Tahun Baru

Kompas.com - 28/12/2021, 14:31 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.comWisata Gunung Bromo tetap buka saat liburan Tahun Baru 2022. Meski begitu, tetap ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi.

Jika kamu ingin berlibur ke Gunung Bromo saat libur tahun baru nanti, ada berbagai syarat yang wajib dipatuhi, dilansir dari Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru pada Senin (27/12/2021). 

Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Tak Berdampak pada Wisata Bromo

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan masuk bagi pengujung Gunung Bromo saat periode libur tahun baru 2022:

1.    Sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

2.    Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada smartphone untuk check-in sebelum masuk

3.    Mematuhi jumlah kuota kendaraan, 5 orang untuk jip dan 1 orang untuk ojek

4.    Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas)

5.    Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan

Selain syarat dan ketentuan untuk masuk, wisatawan juga wajib mematuhi pembatasan kuota di beberapa spot wisata Gunung Bromo.

Pembatasan kuota pengunjung di Gunung Bromo

Jumlah kuota wisata berbeda-beda di setiap spot. Wisatawan pun harus memilih spot mana yang masih bisa dikunjungi.

Berikut ini adalah kuota kunjungan wisata di Gunung Bromo saat libur tahun baru 2022 dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021):

  • Penanjakan: 222 orang per hari.
  • Bukit Kedaluh (Bukit Kingkong): 107 orang per hari
  • Bukit Cinta: 31 orang per hari
  • Mentigen: 55 orang per hari 
  • Sabana dan Lautan Pasir: 319 orang per hari

Selain syarat masuk dan pembatasan kuota kunjungan, ada pula aturan lain di Gunung Bromo, terkait aktivitas vulkanik.

Larangan mendekat ke kawah Gunung Bromo

Lantaran Gunung Bromo saat ini berada di level II atau waspada, ada aturan bagi wisatawan yang berlibur demi kemananan. 

Kawah Gunung Bromo, Rabu (24/3/2021)KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kawah Gunung Bromo, Rabu (24/3/2021)

Baca juga: Jembatan Gantung Kaca Sepanjang 150 Meter Akan Dibangun di Kawasan Gunung Bromo

Peraturan ini di rekomendasikan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Pos Pengamatan Gunung api Bromo setelah erupsi dari Gunung Semeru pada Sabtu (4/12/2021). 

Masyarakat di sekitar Gunung Bromo dan pengunjung tidak boleh memasuki kawasan dalam radius 1 kilometer (km) dari kawah aktif  Gunung Bromo. 

Lalu, masyarakat di sekitar dari mulai pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Bromo agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba - tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com