Berikut ini adalah tata cara dalam menggunakan aplikasi M-Paspor.
Cara daftar akun di aplikasi M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore.
2. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.
3. Masukkan data diri
4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
5. Masuk kembali di halaman registrasi awal.
6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya
Cara daftar permohonan paspor di aplikasi M-Paspor
1. Mempersiapkan berkas persyaratan
2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4).
4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih.
6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.