Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

Kompas.com - 31/12/2021, 12:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Panduan mengisi aplikasi M-Paspor

Berikut ini adalah tata cara dalam menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara daftar akun di aplikasi M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore.

2. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.

3. Masukkan data diri

  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir, jenis kelamin
  • Alamat email
  • Nomor handphone
  • Kata sandi (8-12 karakter, satu huruf kapital)
  • Ceklis “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”
  • Klik “Daftar”

4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan

5. Masuk kembali di halaman registrasi awal.

6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya

Cara daftar permohonan paspor di aplikasi M-Paspor

1. Mempersiapkan berkas persyaratan

  • Permohonan paspor baru: KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah/akta perkawinan/surat baptis yang memuat data nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orangtua.
  • Permohonan penggantian paspor: KTP dan paspor lama.
  • Dokumen tambahan persyaratan sesuai tujuan permohonan paspor:
    • Haji/Umrah: Surat rekomendasi haji/umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah.
    • Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
    • Magang dan program bursa kerja khusus: Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4).

4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih.

6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com