Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru di Gunungkidul, Boleh Camping Tapi Dilarang Pesta

Kompas.com - 31/12/2021, 16:04 WIB
Markus Yuwono,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengizinkan kegiatan camping saat malam tahun baru. Meski begitu, wisatawan dilarang mengadakan pesta malam pergantian tahun.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkiduk Harry Sukmono menyampaikan, wisatawan masih diperkenankan camping di tempat wisata asalkan tidak disertai pesta atau perayaan.

"Sebab kalau dari instruksinya, tempat wisata tidak ditutup saat Malam Tahun Baru. Namun, tak boleh ada perayaan," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Wisatawan di Pesisir Gunungkidul dan Perbukitan Menoreh Sulit Pindai QR Code

Imbauan itu sudah diberikan ke seluruh pelaku wisata terkait larangan kegiatan perayaan tahun baru. Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) setempat.

Ada patroli petugas

Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul nantinya juga akan melakukan pemantauan secara berkeliling. Kegiatan akan dimulai pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2021.

"Kemungkinan lokasi wisata juga jadi sasaran monitoring," kata Harry.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa wisatawan tidak dilarang untuk datang ke Gunungkidul saat malam pergantian tahun. Namun demikian, diharapkan tetap mematugi prokes.

Baca juga: Gunungkidul Targetkan 147.000 Turis Selama Nataru

"Prokes wajib bagi wisatawan, harus dipatuhi, termasuk sudah divaksin," kata Sunaryanta.

Pantai Siung, Gunungkidul, Yogyakarta.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pantai Siung, Gunungkidul, Yogyakarta.

SE No. 443/6257 tentang penutupan alun-alun dan lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, yang ditandatangani langsung bupati Gunungkidul Sunaryanta hari ini.  Selasa (28/12/2021).

"Menutup semua alun-alun serta lapangan se-wilayah Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," kata Sunaryanta dikutip Selasa.

Pesta tahun baru 2022 dilarang di Gunungkidul

Pemkab juga melarang adanya pawai dan arak-arakan di Gunungkidul, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," kata Sunaryanta.

Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dalam SE juga disebutkan, ada pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. 

Sunaryanta juga tidak segan menutup tempat usaha yang menggelar acara mengundang kerumunan.

Baca juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Gunungkidul, Puas Nikmati Keindahan Alam

"Jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, maka akan dihentikan atau ditutup sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com