Pemkab juga melarang adanya pawai dan arak-arakan di Gunungkidul, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak," kata Sunaryanta.
Dalam SE juga disebutkan, ada pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Sunaryanta juga tidak segan menutup tempat usaha yang menggelar acara mengundang kerumunan.
Baca juga: Itinerary 3 Hari 2 Malam di Gunungkidul, Puas Nikmati Keindahan Alam
"Jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, maka akan dihentikan atau ditutup sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.